Besok, KPK Panggil Yaqut Cholil Qoumas terkait Penyelidikan Kuota Haji
- Edwin Firdaus
VIVA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meminta keterangan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YAQ), pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut bakal diklarifikasi soal dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI.
"Terkait rencana pemanggilan oleh KPK kepada saudara YAQ, mantan Menteri Agama, terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi pada kuota haji. Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Budi menjelaskan, pemanggilan Yaqut bertalian dari klarifikasi sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji ini. Sejumlah ejabat di Kemenag sampai agen travel haji dan umroh sudah diperiksa penyelidik lembaga antirasuah.
Yaqut diharap kooperatif panggilan, besok. Budi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan eks Menag itu.
"Dan tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan, sehingga dalam proses penyelidikan ini kita kemudian juga bisa mendapat informasi atau keterangan yang dibutuhkan sehingga membuat terang perkara ini," kata Budi.
Menurut Budi, Yaqut dipanggil karena diduga mengetahui informasi penting dalam kasus ini. KPK tidak mau setengah-setengah untuk menyelesaikan perkara.
"Pemanggilan kepada siapapun itu tentu sesuai kebutuhan dalam proses penyelidikan ini sehingga kita harus memastikan agar pemberantasan korupsi tidak dilakukan setengah-setengah. Oleh karenanya semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dipanggil untuk memberikan keterangannya," kata Budi.
Sebelumnya, KPK membeberkan fakta baru dalam penyelidikan dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tersangka mengotak atik persentase kuota haji khusus dan reguler.
“Jadi begini, ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu delapan (persen) sama 92 (persen), kalau tidak salah, delapan persen itu untuk haji khusus, dan 92 persen untuk reguler,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Asep mengatakan, persentase itu dibuat setelah Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu jatah kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Tapi, pelaku malah membuat aturan sendiri, yang menguntungkan haji khusus, dan merugikan jamaah reguler.
“Tetapi, kemudian ternyata dibagi dua, 50 (persen), 50 (persen), seperti itu. Yang seharusnya pembagiannya itu (8 persen dan 92 persen),” kata Asep.