Tiga Bos Sekuritas jadi Saksi Sidang Lanjutan Kasus Taspen

Saksi-saksi di Sidang Kasus Taspen
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Sidang kasus pengelolaan investasi PT Taspen tahun 2019, yang digelar di Pengadila Tipikor Jakarta, kembali digelar. Dengan terdakwa mantan Dirut PT Taspen ANS Kosasih dan mantan Dirut PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. 

Tujuh Saksi Dihadirkan di Sidang Lanjutan Taspen di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pada sidang yang dilaksanakan Kamis kemarin 7 Agustus 2025, jaksa penuntut umum atau JPU mendatangkan 7 saksi dari beberapa perusahaan.

Para saksi-saksi yang dihadirkan seperti Ferita Tanudjaja, Julius Sanjaya, serta Harta Setiawan. Selain itu, Stephanus Adi Prasetyo dan Sie Yohannes sebagai perwakilan dari KB Valbury Sekuritas serta Dirut Binaartha Sekuritas Adi Indarto Hartono Binaartha Sekuritas dan Iwan Margana dari Pratama Capital Asset Management. 

Dokumen Putusan PTUN Jakarta Timur Soal Sengketa KTKI Diduga Bocor Secara Ilegal

Dalam perkara ini, terdapat penggunaan beberapa broker dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang sedang dalam keadaan default pada tahun 2019. 

Keterangan Ferita dalam persidangan, menyebut Sinarmas Sekuritas tidak pernah mendapat teguran maupun sanksi dari pihak pengawas kegiatan pasar modal yakni bursa maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang pada tahun 2019. 

Sebelas Saksi Dipanggil di Sidang Kasus Taspen, Dua Orang Tidak Hadir

Harta Setiawan, Stephanus Adi Prasetyo (KB Valbury Sekuritas) dan Adi Indarto (Binaartha Sekuritas), membenarkan itu. 

“Tidak ada larangan untuk melakukan transaksi aset default selama transaksi buy dan sell dilakukan pada hari yang sama, sehingga sebagai broker, kami tetap dapat menjalankan instruksi transaksi dari nasabah”, ujar Harta Setiawan.

Halaman Selanjutnya
img_title