Kasus Karaoke Striptis, Hanura Nilai Penetapan Tersangka Bambang Raya Tak Presisi

Politisi Partai Hanura, Servasius S Manek
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura, Serfasius S Manek, menyatakan kekecewaannya terhadap proses penyidikan kasus yang menimpa kader Hanura, Bambang Raya, yang saat ini tengah diproses Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).

OSO Hadiri Musda Hanura Bali, Ajak Kader Bersinergi Majukan Daerah

"Terkait dugaan kasus pidana kader Partai Hanura di Jateng, kami sangat kecewa terhadap penyidikan Polda Jateng," ujar Serfasius dalam keterangannya, Selasa 12 Agustus 2025.

Bambang diketahui merupakan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Provinsi Jateng. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait hiburan striptis di Karaoke Mansion, setelah Polda Jateng menggelar perkara pada Senin 2 Juni 2025.

Ketua MRP: Pertemuan Pj Gubernur Papua dengan Tokoh Adat Jadi Momen Bersejarah

Menurut Serfasius, Bambang hanya berstatus sebagai pemilik ruko tempat karaoke tersebut. Usaha karaoke itu, kata dia, dijalankan dengan sistem bagi hasil dan dikendalikan sepenuhnya oleh manajer operasional.

Namun, penyidik justru menetapkan Bambang sebagai tersangka. "Padahal pemilik tak melekat setiap hari dengan operasional. Sementara manajer operasional sebagai penanggung jawab penuh, tak tersentuh," tegasnya.

Soroti Kasus Korupsi Kuota Haji, PCNU Bangkalan: Dibuka Saja Terang Benderang agar Publik Tahu

"Pemilik langsung tersangka. Kata Kapolri, harus presisi. Kalau begini di mana letak presisisnya," keluh kuasa hukum Partai Hanura itu.

Atas dasar itu, Serfasius mendesak Kapolri untuk menginstruksikan Kapolda Jateng menghentikan proses penyidikan terhadap Bambang demi menjaga rasa keadilan dan kepastian hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title