Pakar Hukum Kritik Dominasi Jaksa dalam RUU KUHAP, Dinilai Ancam Independensi Penyidik
Ia juga memberi masukan terkait proses pembahasan RUU KUHAP yang seharusnya lebih melibatkan partisipasi masyarakat dan akademisi secara luas. "Pembentukan KUHAP bukan perkara teknis semata, ini menyangkut hak dasar warga negara dalam menghadapi proses hukum. Oleh karena itu, partisipasi publik adalah keniscayaan, terlebih apabila mengingat bahwa pembaruan hukum pidana secara integral harus menyeluruh meliputi pembaruan dalam hukum pidana materiel, hukum pidana formil dan hukum pelaksanaan pidana," tegas Prof. Mompang.
Ia mengingatkan bahwa KUHAP versi 1981 merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum pidana Indonesia, yang berhasil menggantikan sistem kolonial warisan Herziene Inlandsch Reglement (HIR), tetapi harus disadari bahwa telah banyak pembaruan dilakukan lewat putusan Mahkamah Konstitusi. Maka, setiap perubahan terhadap KUHAP harus dilakukan dengan kehati-hatian dan tidak terburu-buru – hanya karena KUHP Nasional sudah akan mulai berlaku tahun depan – sehingga jangan sampai mengabaikan prinsip-prinsip dasar negara hukum.
"RUU KUHAP seharusnya tidak hanya diselaraskan dengan KUHP baru, tetapi juga harus menjawab kebutuhan sistem peradilan pidana modern yang adil, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai justru terjadi kemunduran, terlebih jika bertolak dari pemikiran bahwa pembaruan tersebut harus dilandasi pendekatan kebijakan yang melihat kebijakan hukum pidana sebagai bagian dari kebijakan penegakan hukum yang seluruhnya dicakup kebijakan sosial dan pendekatan nilai berdasarkan nilai-nilai sosio-filosofis, sosio-politis dan sosio-kultural," tegasnya.
Sebagai penutup, Prof. Mompang mendorong legislatif agar mengevaluasi kembali substansi pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHAP, terutama yang menyangkut dominasi jaksa dalam penyidikan. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak bisa ditegakkan melalui pendekatan dominasi kelembagaan, melainkan melalui sistem yang saling menghargai dan menjaga independensi fungsi-fungsi penegakan hukum demi tercapainya sistem peradilan pidana terpadu.