Jual Tanah Rp7,1 Miliar dengan Dokumen Palsu, Terdakwa Mafia Tanah Hanya Dituntut 3 Tahun

Ilustrasi keadilan.
Sumber :
  • Istimewa/AI

 

Muncul Seruan Jemput Tom Lembong di Lapas Cipinang Usai Diberi Abolisi oleh Prabowo

Lebih lanjut, Eko menambahkan terdakwa MS juga mengakui kesalahannya saat ditanya majelis hakim. Meski demikian, JPU tetap menuntut terdakwa MS dengan hanya 3 tahun penjara.

 

Sebelas Saksi Dipanggil di Sidang Kasus Taspen, Dua Orang Tidak Hadir

“JPU menggunakan pasal 385 KUHP tentang tindak pidana penyerobotan tanah yaitu dituntut 3 tahun penjara,” jelas Eko.

 

Penembakan Maut di Markas NFL di New York City, Empat Orang Tewas

Eko pun menyayangkan JPU yang tak menggunakan pasal 263 KUHP dengan tuntutan maksimal adalah 6 tahun penjara kepada terdakwa MS. Bagi dia, tuntutan 3 tahun penjara terhadap terdakwa MS tak sebanding dengan kerugian yang dialami kliennya.

 

Halaman Selanjutnya
img_title