Jual Tanah Rp7,1 Miliar dengan Dokumen Palsu, Terdakwa Mafia Tanah Hanya Dituntut 3 Tahun
Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:36 WIB
Sumber :
- Istimewa/AI
Lebih lanjut, Eko menambahkan terdakwa MS juga mengakui kesalahannya saat ditanya majelis hakim. Meski demikian, JPU tetap menuntut terdakwa MS dengan hanya 3 tahun penjara.
“JPU menggunakan pasal 385 KUHP tentang tindak pidana penyerobotan tanah yaitu dituntut 3 tahun penjara,” jelas Eko.
Eko pun menyayangkan JPU yang tak menggunakan pasal 263 KUHP dengan tuntutan maksimal adalah 6 tahun penjara kepada terdakwa MS. Bagi dia, tuntutan 3 tahun penjara terhadap terdakwa MS tak sebanding dengan kerugian yang dialami kliennya.
Halaman Selanjutnya
“Padahal pencuri saja bisa dituntut maksimal 5 tahun penjara. Ini terdakwa mengakui melakukan pembuatan PPJB palsu dan dilegalisir di notaris dengan melengkapi dokumen palsu tapi dituntut hanya 3 tahun penjara,” tutur Eko.