Jual Tanah Rp7,1 Miliar dengan Dokumen Palsu, Terdakwa Mafia Tanah Hanya Dituntut 3 Tahun

Ilustrasi keadilan.
Sumber :
  • Istimewa/AI

 

Ratusan Personel Kodam IX/Udayana Dikerahkan Tangani Banjir Bali

Lebih lanjut, Eko menambahkan terdakwa MS juga mengakui kesalahannya saat ditanya majelis hakim. Meski demikian, JPU tetap menuntut terdakwa MS dengan hanya 3 tahun penjara.

 

Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba, Fariz RM: Saya Menerima Putusan Ini

“JPU menggunakan pasal 385 KUHP tentang tindak pidana penyerobotan tanah yaitu dituntut 3 tahun penjara,” jelas Eko.

 

Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Eko pun menyayangkan JPU yang tak menggunakan pasal 263 KUHP dengan tuntutan maksimal adalah 6 tahun penjara kepada terdakwa MS. Bagi dia, tuntutan 3 tahun penjara terhadap terdakwa MS tak sebanding dengan kerugian yang dialami kliennya.

 

Halaman Selanjutnya
img_title