Jual Tanah Rp7,1 Miliar dengan Dokumen Palsu, Terdakwa Mafia Tanah Hanya Dituntut 3 Tahun

Ilustrasi keadilan.
Sumber :
  • Istimewa/AI

Padahal pencuri saja bisa dituntut maksimal 5 tahun penjara. Ini terdakwa mengakui melakukan pembuatan PPJB palsu dan dilegalisir di notaris dengan melengkapi dokumen palsu tapi dituntut hanya 3 tahun penjara,” tutur Eko.

Insiden Ponpes Al Khoziny, 50 Korban Ditemukan, Masih Sisa 13 Orang

 

Eko menaruh harapan agar Majelis Hakim PN Depok menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi untuk menegakan keadilan. Ia meminta agar majelis hakim bisa menjerat terdakwa MS dengan hukuman secara maksimal.

Eks Presiden Kabila Divonis Mati, Pengadilan Kongo Sebut Terlibat Pemberontakan

 

Menurut dia, hukuman maksimal untuk mengantisipasi korban mafia tanah di kemudian hari.

Awasi Kasasi, Publik Ingatkan Hakim MA Jangan Jadi Alat Mafia Tanah

 

Mudahan majelis hakim memihak masyarakat yang dirugikan (korban) atas kasus mafia tanah yang ada di Pengadilan Negeri Depok,” ujar Eko.

Halaman Selanjutnya
img_title