Jual Tanah Rp7,1 Miliar dengan Dokumen Palsu, Terdakwa Mafia Tanah Hanya Dituntut 3 Tahun
Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:36 WIB
Sumber :
- Istimewa/AI
Dia mengatakan demikian berdasarkan pertanyaan jaksa yang merujuk pada pasal 263 KUHP (dakwaan alternatif dari JPU kepada Muhamad Soleh).
Baca Juga :
Di Balik Perayaan 80 Tahun Kemerdekaan, Prof Ing Mokoginta Genap 8 Tahun Terjajah Mafia Tanah
"Yang secara nyata menjual tanah korban kepada 26 konsumen dengan memalsukan dokumen tanah dari korban seperti pembuatan dokumen PPJB yang seharusnya dibuat oleh notaris maupun oleh PPAT," jelas Eko.
Cara culas terdakwa dengan membuat dokumen palsu tanpa notaris.
"Tapi, itu dibuat sendiri oleh terdakwa MS atas saran Teguh anak-buahnya terdakwa. Namun, semua keuangan hasil penjualan tanah korban senilai 7,1 miliar diakui diterima langsung melalui rekening terdakw,” kata Eko.
Halaman Selanjutnya