Anggota DPR Blak-Blakan Soal Kewenangan PPATK Blokir Rekening Nganggur, Bikin Masyarakat Resah!

Anggota Komisi XI Fraksi PDI Perjuangan Harris Turino
Sumber :

Jakarta – Anggota Komisi XI Fraksi PDI Perjuangan Harris Turino mengomentari isu yang sedang ramai yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) bisa memblokir rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama tiga bulan. Menurutnya, hal ini bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Muncul Fenomena Rojali dan Rohana, Legislator PDIP: Indikator Turunnya Daya Beli Masyarakat

"Apakah memang, PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran ini. Tentu saja ini akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan" ujarnya

Ia menilai, sebelum memblokir rekening pengguna, idealnya perlu ada peringatan terlebih dahulu.

Paslon Mari-Yo Unggul 57 Persen di PSU Papua, Golkar: Insya Allah Menang Malam Ini

"Nasabahnya diberi peringatan, bahwa ini rekening anda tidak aktif. karena kalau tiba-tiba dilakukan pemblokiran seperti ini tentu akan sangat meresahkan dan ini akan mengganggu stabilitas sistem keuangan di Indonesia." ujarnya

Ide ini juga ia rasa perlu dikaji ulang dan dijalankan dengan benar serta tidak merugikan nasabah

Bendera One Piece Berkibar Jelang 17 Agustus, DPR Sentil Pemerintah!

"Kami berharap agar pemerintah lebih bijak di dalam menyikapi hal ini walaupun ide awalnya ini bagus yaitu mengurangi kemungkinan rekening diselewengkan. tetapi tentu harus dijalankan dengan cara yang benar dan tidak merugikan nasabah" pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ivan, di Jakarta, Minggu (18/5).

Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.