KPK Panggil Periksa Eks Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro Terkait Kasus Inhutani V

Gedung KPK RI
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, hari ini, Selasa, 7 Oktober 2025.

KPK: Pengumuman Tersangka Kasus Kuota Haji Hanya Soal Waktu

Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V yang menjerat Direktur Utama perusahaan tersebut, Dicky Yuana Rady.

 

Giliran Dewan Pembina Asosiasi Gaphura Muharom Ahmad Dipanggil KPK soal Kasus Haji

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan. 

 

KPK Ungkap Kaitan Kakak Cak Imin dan La Nyalla dalam Kasus Dana Hibah Jatim

Selain Wahyu, lembaga antirasuah juga memanggil saksi lainnya, yakni Sudirman Amran, Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng.

 

KPK sebelumnha mensinyalkan mendalami kemungkinan aliran dana korupsi dalam kasus ini hingga ke level induk usaha, yaitu Perum Perhutani. 

 

PT Inhutani V merupakan salah satu anak perusahaan di bawah naungan BUMN kehutanan tersebut.

 

"Tentu kami akan lihat juga apakah pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini apakah sampai anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya dalam hal ini Perhutani," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu. 

 

Kasus ini mulanya terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

 

Sebagai penerima suap, Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC). 

 

Sementara itu, sebagai pihak pemberi adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN), dan seorang staf perizinan dari Sungai Budi (SB) Group, Aditya (ADT).

 

Dugaan suap ini berkaitan dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan seluas lebih dari 55.000 hektare di Lampung antara PT Inhutani V dengan PT PML.