KPK Periksa Kepala Kanwil Kemenag Jateng Saiful Mujab terkait Korupsi Kuota Haji

Lambang KPK RI
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 atau jual-beli kuota haji, dengan memeriksa saksi-saksi.

KPK Jelaskan Kaitan PT Indosat dengan Kasus Korupsi Mesin EDC Bank BRI 2020-2024

Kali ini, gilirian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Saiful Mujab yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut. 

 

KPK Sebut Biro Travel Jual Kuota Petugas jadi Haji Khusus

“Yang bersangkutan (Saiful Mujab) sudah hadir untuk dilakukan permintaan keterangan oleh Penyidik di Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 8 Oktober 2025. 

 

KPK Panggil Periksa Eks Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro Terkait Kasus Inhutani V

Selain Saiful, KPK juga Direktur Utama PT Al Harmain Jaya Wisata sebagai saksi. Belakangan lembaga antirasuah memang tengah gencar memeriksa sejumlah pimpinan asosiasi dan biro travel haji dalam kaitan perkara ini. 

 

Sebelumnya, tidak hanya skandal jual beli kuota haji, penyidik juga menemukan adanya penyalahgunaan kuota petugas haji. Hal itu diketahui setelah memeriksa lima pimpinan asosiasi dan biro travel haji pada Rabu, 1 Oktober 2025. 

 

“Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 2 Oktober 2025.

 

Lima saksi tersebut, yakni Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Muhammad Firman Taufik, Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiad, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruri, H Amaluddin serta Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah, Komisaris PT Perjalanan Sunnah Terindah, sekaligus Sekjen Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar. 

 

Budi menjelaskan, selain mengenai kuota petugas, para saksi juga dimintai keterangan terkait mekanisme pembayaran kuota haji khusus yang dikelola penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

 

“Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang asosiasi,” ujar Budi.

 

Dalam kesempatan sama, Budi mengultimum para pihak yang dipanggil pemeriksaan agar kooperatif. Sehingga dapat membantu proses penyidikan yang berjalan.

 

“Mengingat KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia, guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” imbuhnya.