Tujuh Saksi Dihadirkan di Sidang Lanjutan Taspen di Pengadilan Tipikor Jakarta
- Istimewa
Skema ini merupakan praktik umum dan sah dalam sistem perdagangan efek, selayaknya MI Fee yang ditentukan dalam KIK antara MI dan Bank Kustodian.
Lebih lanjut, CR mengungkap bahwa kinerja reksa dana I-NextG2 pernah meraih penghargaan dari lembaga pemeringkat Infovesta atas pencapaian return terbaik dalam satu tahun untuk kategori reksa dana campuran.
Tidak hanya mendorong agar berinvestasi, tapi PT IIM juga mengimbau para investor untuk turut serta dalam program tanggung jawab sosial (CSR). Pada KIK reksa dana I-NextG2 CSR disisihkan 20 % dari MI Fee yang diterima untuk mendukung Yayasan Karya Salemba Empat dalam bentuk beasiswa pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.
Terkait kinerja portofolio, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa NAB reksa dana I-NextG2 per 30 September 2024 tercatat sebesar Rp843 miliar. Namun, CR menyampaikan bahwa per 1 Agustus 2025, NAB telah meningkat menjadi Rp870 miliar—naik sekitar Rp27 miliar dalam 10 bulan.
Ia juga menegaskan bahwa PT Taspen masih memegang unit penyertaan dalam reksa dana tersebut, dengan sisa pemulihan sekitar 13% untuk mencapai nilai investasi awal sebesar Rp1 triliun. Apabila kondisi pasar terus membaik, proyeksi pemulihan penuh diperkirakan dapat tercapai dalam waktu 1,5 hingga 2 tahun.
Dikarenakan keterbatasan waktu penahanan para Terdakwa, Majelis Hakim Tipikor kembali menunda sidang dan menjadwalkan sidang selanjutnya pada pekan yang sama yaitu Kamis, 7 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap 7 hingga 8 orang saksi lainnya yang akan dihadirkan JPU dari PT IIM.