Polres Sumedang Ungkap Kasus Curanmor di Jatinangor, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo (kanan) saat rilis kasus.
Sumber :
  • Istimewa

Sumedang, VIVA - Pihak kepolisian dari Polres Sumedang berhasil meringkus lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan kendaraan bermotor. Salah satu dari pelaku yang diciduk nekat melukai korban dengan menggunakan gunting saat beraksi di kawasan Cipacing, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

Penembakan Maut di Markas NFL di New York City, Empat Orang Tewas

 

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan laporan yang masuk sejak Februari hingga Juli 2025. Para pelaku terlibat dalam beberapa aksi curanmor dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Manfaatkan Reses, Misbakhun Ajak Konstituen Sukseskan Kopdes Andalan Prabowo

 

Lima pelaku yang dicokok yakni DR alias Ijang (27), AG alias Ledus (22), TH (32), AS (26) dan BGA (31). Sementara, satu pelaku lain dengan inisial A masih buron.

Gabungkan Keamanan dan Ketahanan Pangan, Pengamat Sebut Kapolri Sigit Pemimpin Visioner

 

Modus pelaku DR dan rekannya seperti berpura-pura ditabrak lalu sengaja menyerang dan menusuk korban. Kawanan bandit itU kemudian membawa kabur motor korban. Pelaku DR ditangkap pada (16/7) di rumahnya.

 

Lalu, empat tersangka lainnya diamankan pada (18/7) setelah mencuri motor di Desa Cikeruh. Kawanan pencuri ini menggunakan modus merusak kunci kontak kendaraan yang terparkir saat situasi sepi.

 

Polisi sudah menyita barang bukti dari pelaku antara lain tiga buah motor, STNK, obeng, kunci T, tangki motor dan pakaian pelaku. Menurut AKBP Sandityo, setiap pelaku punya peran berbeda saat beraksi.

 

"DR berperan sebagai otak pencurian dengan kekerasan, AG dan TH pemetik. Sedangkan AS dan BGA bertugas mengawasi situasi," kata AKBP Sandityo dalam keterangannya dikutip pada Rabu, 30 Juli 2025.

 

Motif kejahatan para pelaku didorong oleh faktor ekonomi. Imbas aksi kriminalnya, DR dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara, pelaku lainnya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun.

 

Dijelaskan AKBP Sandityo, dengan tertangkapnya para pelaku, pihaknya akan mempersempit ruang gerak kawanan pencuri. Sebab, Sebagian aksi curanmor dilakukan di sekitaran kampus ternama, tempat kos atau asrama mahasiswa dan mahasiswi.

 

Di Sumedang saat ini terdapat empat kampus besar yang setiap hari terparkir ribuan kendaraan roda dua.

 

Pun, Polres Sumedang mengimbau agar para pengguna kendaraan roda dua lebih waspada. Ada empat kampus di Jatinangor yaitu Universitas Padjadjaran (UNPAD), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN). Para pengendara motor diminta waspada dengan menggunakan kunci ganda.