Dicegah ke Luar Negeri, Kakak Hary Tanoe Bakal Kembali Dipanggil Penyidik KPK

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri)
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

Jakarta – Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) memastikan bakal kembali memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudi Tanoe (BRT), yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur DNR Corporation, lantaran tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada Kamis kemarin, 14 Agustus 2025.

Selain Lisa Mariana, KPK juga Garap Ilham Habibie terkait Kasus Korupsi BJB

Rudi Tanoe meminta penundaan pemeriksaan dengan dalih memiliki keperluan lain saat kemarin. 

 

KPK Hari Ini: Periksa Lisa Mariana dan Umumkan Status Wamenaker Immanuel Ebenezer

"Yang bersangkutan minta penjadwalan ulang karena ada keperluan lain," kata Budi kepada wartawan, dikutip Rabu, 20 Agustus 2025. 

 

Status Hukum Immanuel Ebenezer Diumumkan KPK Siang Ini, Kronologi OTT Terungkap

Budi menekankan, jadwal ulang pemanggilan terhadap kakak dari pendiri sekaligus Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo tersebut akan diinformasikan setelah dikoordinasikan dengan penyidik.

 

"Nanti akan dikoordinasikan ya, nanti kalau sudah ada jadwalnya pasti kami informasi," ujarnya.

 

Saat ditanya apakah Rudi Tanoe berstatus tersangka dalam kasus bansos dan bakal langsung ditahan setelah pemeriksaan ulang, Budi menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan terlebih dahulu.

 

"Ya diperiksa dulu lah," tegasnya. 

 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka baru, terdiri atas tiga individu dan dua korporasi.

 

"Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka," kata Budi, Selasa kemarin. 

 

Informasi didapat, dua korporasi tersebut adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics). Berdasarkan situs resmi perusahaan, Presiden Direktur DNR Corporation adalah B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

 

Budi menambahkan, potensi kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp200 miliar.

 

Selain menetapkan tersangka, KPK juga melarang empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni hingga 12 Februari 2026. 

 

Mereka adalah B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Edi Suharto (ES), mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022; serta Herry Tho (HT), Direktur Operasional PT DNR Logistics periode 2021–2024.

 

"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020," kata Budi.

 

Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020–2021 yang sebelumnya menyeret mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, beserta sejumlah pihak lain.

KPK resmi membuka penyidikan baru pada Agustus 2025 setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).