KPK Kembali Panggil Eks Komut Asuransi Sinarmas Indra Widjaya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kiri)
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Komisaris Utama (Komut) PT Asuransi Sinarmas Indra Widjaya terkait kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi.

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Korupsi Proyek RSUD

Sebelumnya, Indra sudah dua kali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah dalam kasus ini.

 

KPK Tingkatkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin 4 Agustus 2025.

 

KPK Garap Deputi Direktur Hukum & Eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia

Indra Widjaya pertama kali dipanggil KPK pada 12 Februari 2025 lalu, namun ia batal hadir karena sakit. Kemudian, Indra Widjaya kembali dipanggil pada 15 April 2025, tapi mangkir. 

 

KPK memastikan bakal terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Insight Investments Management (IIM) selaku tersangka korporasi dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen.

 

Sejumlah pihak yang sudah dipanggil dan diperiksa KPK, antara lain Ferita selaku presiden komisaris PT Sinarmas Sekuritas, Edy Soetrisno selaku direktur utama PT Pacific Sekuritas Indonesia, Nelwin Aldriansyah selaku karyawan BUMN/direktur keuangan Pertamina Power Indonesia, dan Abdul Rahman Lubis selaku head settlement PT KB Valbury Sekuritas.

 

KPK juga sudah memanggil dan memeriksa petinggi PT Sinarmas Sekuritas, yakni Julius Sanjaya selaku direktur keuangan dan akuntansi PT Sinarmas Sekuritas, Harta Setiawan selaku mantan associate director PT Sinarmas Sekuritas dan Fendy Sutanto selaku mantan brokerage PT Sinarmas Sekuritas.