Puluhan Ribu Rekening Sudah Diblokir PPATK, Ternyata Ini Penyebabnya
- Fikri Halim/VIVA Jakarta
Jakarta – Informasi tentang pemblokiran rekening pasif atau dormant belakangan ini memicu perdebatan di media sosial. Banyak warganet hingga tokoh-tokoh publik yang melontarkan kritik.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan pemblokiran sementara rekening dormant dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan.
Hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk reaktivasi rekening secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana. Salah satu yang rawan disalahgunakan yakni rekening dormant milik nasabah yang dikendalikan oleh pihak lain.
Oleh sebab itu, PPATK menilai dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka penghentian sementara atas rekening dormant dilakukan. Hal ini disebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010.
Penghentian sementara transaksi juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah individu, ahli waris, ataupun nasabah korporasi bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant.
“Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” tulis PPATK dalam pengumumannya melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Selasa, 29 Juli 2025
PPATK juga memastikan dana masyarakat di rekening pasif (dormant) yang dihentikan sementara tetap aman dan tidak hilang.
“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tulis PPATK.
28.000 Rekening Sudah Diblokir
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat menjawab pertanyaan wartawan
- Antara
PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ivan, di Jakarta belum lama ini.
Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.
Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD). (Ant)