KPK Sebut Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Lebih dari Rp1 Triliun

Kantor KPK
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap diduga kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK Geledah Kemenag terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut angka itu masih perhitungan awal dan KPK juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara pada kasus ini.

 

KPK OTT di Jakarta Terkait Kasus di Inhutani

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” ujar Budi Prasetyo di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025. 

 

KPK Ungkap Jejak Lobi Agensi Haji Saat RI Dapat Tambahan 20.000 Kuota

Budi menekankan, penyidik akan mendalami pihak-pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan. 

 

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

 

Adapun Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

 

Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

 

Budi menjelaskan, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

 

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

 

“Kalau kita melihat skemanya ya, yang haji reguler itu kan dikelola langsung oleh pemerintah lewat kementerian agama, sedangkan yang haji khusus ini kan dikelola oleh para agent travel. Ya meskipun pada awalnya itu kan semuanya dana itu masuk di BPKH pengelolaannya awal, sehingga itu juga kemudian menjadi objek keuangan negara,” kata Budi. 

 

“Nah, disitu kan ada pergeseran dari yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus, karena ada pergeseran menjadi 50-50 atau 10.000-10.000, tentunya juga ada pergeseran di situ,” lanjut Budi. 

 

Dia memastikan penyidik juga tengah mendalami terkait perintah-perintah penentuan kuota dan juga dugaan “aliran uang” pada kasus tersebut. 

 

“Karena kan yang dikelola oleh para agen ini, ya kemudian kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak-pihak tertentu, jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, nah, semuanya akan ditelusuri oleh KPK,” imbuhnya. 

 

KPK sebelumnya telah meningkatkan status penyelidikan ihwal penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Namun belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut.